Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar
teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" .
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Macam keadilan ada 3 yaitu:
a)
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat
bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang
membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than
man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b)
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima
Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar
hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c)
Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti
namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya
Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari
dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr.
sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan
komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu
merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena
Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak
rumah tangga Dr.Sukartono.
Perhitungan (Hisab)
Dan Pembalasan
Perhitungan (Hisab)
menurut agama ialah perhitungan amal dan perbuatan manusia selama ia hidup, apa
yang ia kerjakan mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Amal perbuatan
atas perbuatannya akan di hisab atau dihitung dan dilakukan pembalasan sesuai
dengan apa yang telah ia kerjakan.
Sedangkan perhitungan
(Hisab) menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa yang telah dilakukannya.
Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia namun perhitungannya sesuai
dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan kepadanya dikenai
pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.
Pemulihan
Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan
batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang.
Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak
dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu
tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai
manusia. Untuk itu orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak
yang baik.
Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Seiring dengan tekad pemerintah
untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), maka ada baiknya
kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kecurangan. Tulisan ini mencoba
membahas mengenai kecurangan (fraud) terlebih dahulu. Pada edisi ASEINews
berikutnya, penulis akan menghubungkannya dengan TPK/KKN dan fraud audit atau
audit investigasi yang lagi sering dibahas orang berkaitan dengan kasus KPU.
Oleh karena itu, keep in touch ya….
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini
dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum,
unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak
ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a. Harus
terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b. dari
suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c. fakta
bersifat material (material fact)
d. dilakukan
secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. dengan
maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f. Pihak
yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
g. yang
merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas
pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva,
dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari
beberapa sisi.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam
tiga kategori:
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku,
seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open
on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi
diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on
the-books)
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak
akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”,
seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah
dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
Gejala Adanya Kecurangan
Pelaku
kecurangan di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu:
manajemen dan karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih
sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena
itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
sumber :
http://abdulghoni-asykur.blogspot.co.id/2011/04/ibd-bab-7.html
http://abdulghoni-asykur.blogspot.co.id/2011/04/ibd-bab-7.html
http://fthund.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-kecurangan-kecurangan-atau.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar